AYO DAFTAR PERANGKAT DESA SIRAMAN !!
Pemdes Siraman 26 November 2017 21:49:24 WIB
Siraman - Pendaftaran calon Perangkat Desa Siraman (Kasi Pemerintahan dan Kaur Perencanaan) akan dimulai Senin (27/11/17) hingga Selasa (5/12/17) sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Panitia Pengisian dan Penyaringan serta Seleksi Perangkat Desa Desa Siraman.
Adapun Persyaratan Calon Perangkat Desa adalah :
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia paling rendah 20 tahun pada saat awal pembukaan pendaftaran dan paling tinggi 42 tahun pada saat akhir pendaftaran;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Sedangkan kelengkapan persyaratan administrasi meliputi :
- surat permohonan menjadi perangkat desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setingkat Resort;
- surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- daftar riwayat hidup;
- foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sejumlah 6 lembar (warna latar foto sesuai dengan warna latar KTP)
- surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
- surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa lainnya; dan/atau
- surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD.
Ketua Panitia, Suparman menjelaskan bahwa untuk berkas permohonan atau kelengkapan administrasi bagi calon pendaftar dibuat rangkap 3 ( tiga ), yaitu 1 (satu) eksemplar asli; 2 (dua) eksemplar fotokopi dan dimasukkan dalam stopmap berwarna kuning serta menunjukkan dokumen aslinya. "Untuk para pelamar mohon untuk bisa melengkapi syarat administrasi yang telah ditetapkan, kami juga menyediakan form contoh surat-surat pernyataan dalam web desa ini" Imbuhnya.
Dokumen Lampiran : AYO MENDAFTAR PERANGKAT DESA SIRAMAN !!
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Indonesia Raya 3 Stanza
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan ROPK, Pengisian Aplikasi KENES, dan Pelaporan
- Monitoring PBB oleh Kapanewon Wonosari
- Pembinaan Digital Marketing bersama Shopee untuk Pelaku Usaha Kalurahan Siraman
- Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kalurahan Siraman TA 2025
- RAT Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Siraman Tahun Buku 2025
- Upacara Pengetan Kaping 271 Hadeging Daerah Istimewa Yogyakarta di Kalurahan Siraman
Komentar Terkini
-
uduy
Ass wr wb .....saya admin dari web www.uduymacal.c...baca selengkapnya
27 April 2018 22:13:33 WIB -
GreenCoffee
Akhirnya, ekstrak ini juga terjangkau untuk membe...baca selengkapnya
23 Maret 2018 05:51:26 WIB -
mazgogiek
Ini adalah aset desa,milik kita bersama, DARI KITA...baca selengkapnya
02 Maret 2018 15:15:09 WIB -
mazgogiek
Alhamdulillah...... semakin cantik Siramanku...38 ...baca selengkapnya
02 Maret 2018 15:07:55 WIB -
mazgogiek
Alhamdulillah.... smoga bukan hanya sekitar rumah ...baca selengkapnya
02 Maret 2018 14:44:52 WIB -
Saluuutttt ...baca selengkapnya
17 Februari 2018 06:52:15 WIB -
Asnawi
Terobosan yang cemerlang, ????????...baca selengkapnya
21 Januari 2018 11:53:28 WIB -
MarfaCeni
Update skin, lifting wrinkles without jabs and pro...baca selengkapnya
25 Desember 2017 21:01:08 WIB -
Mazmoegogiek
Gamelan adalah "Pusoko Aji" kagem wong jowo,khusus...baca selengkapnya
20 Desember 2017 13:14:58 WIB -
Anto
Selamat untuk peserta dengan nilai tertinggi, sel...baca selengkapnya
19 Desember 2017 06:49:41 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








