AYO DAFTAR PERANGKAT DESA SIRAMAN !!

Pemdes Siraman 26 November 2017 21:49:24 WIB

Siraman - Pendaftaran calon Perangkat Desa Siraman (Kasi Pemerintahan dan Kaur Perencanaan) akan dimulai Senin (27/11/17) hingga Selasa (5/12/17) sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Panitia Pengisian dan Penyaringan serta Seleksi Perangkat Desa Desa Siraman.

Adapun Persyaratan Calon Perangkat Desa adalah : 

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 tahun pada saat awal pembukaan pendaftaran dan paling tinggi  42 tahun pada saat akhir pendaftaran;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
  9. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Sedangkan kelengkapan persyaratan administrasi meliputi :

  1. surat permohonan menjadi perangkat desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  4. fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  7. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  8. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setingkat Resort;
  9. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  10. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  11. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  13. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  14. daftar riwayat hidup;
  15. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sejumlah 6 lembar (warna latar foto sesuai dengan warna latar KTP)
  16. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  17. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  18. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa lainnya; dan/atau
  19. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD.

Ketua Panitia, Suparman menjelaskan bahwa untuk berkas permohonan atau kelengkapan administrasi bagi calon pendaftar dibuat rangkap 3 ( tiga ), yaitu 1 (satu) eksemplar asli; 2 (dua) eksemplar fotokopi dan dimasukkan dalam stopmap berwarna kuning serta menunjukkan dokumen aslinya. "Untuk para pelamar mohon untuk bisa melengkapi syarat administrasi yang telah ditetapkan, kami juga menyediakan form contoh surat-surat pernyataan dalam web desa ini" Imbuhnya.

Dokumen Lampiran : AYO MENDAFTAR PERANGKAT DESA SIRAMAN !!


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung