MUSDES BPNT 2018

BANGKIT SA 25 Januari 2018 12:27:45 WIB

Siraman -  Hari Kamis 25/01/2018 di Aula Balai Desa Siraman telah dilangsungkan Musyawarah Desa membahas tentang Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2018,

APA ITU BPNT...???

Bantuan Pangan Non Tunai : Adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui Mekanisme akun Elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH/pedagang bahan pangan yang bekerja sama dengan Bank

Tujuan diluncurkannya BPNT adalah untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan inklusif, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non tunai, dengan menggunakan sistem perbankan.

Dilansir dari http://keluargaharapan.com secara khusus BPNT ini bertujuan untuk :

  1. Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
  2. Memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM.
  3. Meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan Bantuan Pangan bagi KPM.
  4. Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
  5. Mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Adapun manfaat secara umum kepada warga masyarakat penerima BPNT adalah :

  1. Meningkatkannya ketahanan pangan ditingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskin.
  2. Meningkatnya transaksi non tunai dalam agenda GNNT.
  3. Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang sejalan dengan SNKI.
  4. Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial.
  5. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha
  6. mikro dan kecil di bidang perdanganan.
  7. Prinsip Umum BPNT
  8. Mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM.
  9. Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM tentang kapan, berapa, jenis, dan kualitas bahan pangan dengan preferensi.
  10. Mendorong usaha eceran rakyat untuk melayani KPM.
  11. Memberikan akses jasa keuangan kepada KPM.

 

Daftar istilah:

KPM = Keluarga Penerima Manfaat

e-Warong KUBE PKH = elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan

GNNT = Gerakan Nasional Non Tunai

SNKI = Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI)

HIMBARA = Himpunan Bank Negara (BTN, BNI, BRI dan Bank Mandiri)

 

Pada Musyawarah Desa hari ini dihadirkan para Tokoh Masyarakat, Kepala Dusun, Kepala RT/RW setempat. Pokok pembahasan pada Musdes kali ini adalah pencermatan KPM (Keluara Penerima Manfaat), mengingat adanya perubahan data KPM tersebut.  

Acara berjalan lancar hingga ditutupnya Musdes dan sudah terjadi kesepakatan dari wilayah masing-masing Dusun. (diambil dari berbagai sumber berita)

(bang)

Dokumen Lampiran : MUSDES BPNT 2018


Komentar atas MUSDES BPNT 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung