MONEV KTR DI PADUKUHAN WINONG
Pemdes Siraman 23 Maret 2018 08:59:57 WIB
Siraman - Pemerintah Desa Siraman bekerjasama dengan UPT Puskesmas Wonosari 1 melaksanakan monitoring dan evaluasi Kawasan Tanpa Rokok di Padukuhan Winong yang sudah dicanangkan sejak tahun 2015 lalu.
Kegiatan ini sebagai langkah nyata bagi Pemerintah Desa dan UPT Puskesmas untuk menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok di wilayah Desa Siraman yang sejak tahun 2015 telah dicanangkan di Padukuhan Winong.
Kepala UPT Puskesmas Wonosari 1 yang diwakili oleh Nafi'atul MU menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini adalah sebagai upaya menciptakan lingkungan yang sehat, yang secara umum kemanfaatan dirasakan oleh warga masyarakat sendiri. "Mari kita jaga bersama komitmen yang telah kita sepakati tahun 2015 yang lalu, karena ini demi kebaikan kita bersama dan demi kesehatan bersama anak cucu kita" Katanya.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Desa Siraman, Perangkat Desa, dan warga masyarakat Padukuhan Winong ini menguatkan komitmen kesepakatan warga masyarakat tentang Kawasan Tanpa Rokok, yaitu Dilarang Merokok di tempat-tempat atau acara yang telah disepakati antara lain :
- Dilarang Merokok di forum pertemuan RT, RW dan Padukuhan
- Dilarang merokok di acara jagong bayi dan menjenguk orang sakit
- Dilarang merokok di forum pengajian (seperti Yasinan)
- Dilarang merokok di lingkungan PAUD dan tempat bermain anak
- Dilarang merokok di lingkungan tempat ibadah
Komentar atas MONEV KTR DI PADUKUHAN WINONG
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023