PELATIHAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA
Pemdes Siraman 04 April 2018 10:21:42 WIB
Siraman (Sida Samekta) - Rabu (4/4/2018) Pemerintah Kecamatan Wonosari menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Rencana Pembangunan Desa dengan peserta Sekretaris Desa dan Kasi Pelayanan Desa se-Kecamatan Wonosari di Ruang Rapat I lantai 3 dengan narasumber dari BAPPEDA dan DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul. Tujuan dilaksanakan pelatihan ini adalah agar Pemerintah Desa bisa membuat Rencana Pembangunan Desa sesuai dengan potensi yang ada dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya Camat Wonosari Drs. Siswanto menyampaikan bahwa data apa saja yang diperlukan untuk merencanakan pembangunan desa bisa mengambil data profil desa dan Sistem Informasi Desa. Karena seluruh potensi desa didata dan dientri di Profil Desa dan SID, sehingga memudahkan dan bisa tepat sasaran dalam perencanaan pembangunan desa.
Pelatihan ini juga dimaksudkan agar Dokumen Perencanaan Desa bisa sesuai dengan aturan yang berlaku. "Dasar hukum pelaksanaan menggunakan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan lebih spesifiki pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa" Tegas Suindartini,S.Sos.M.Si Kasi PMD Kecamatan Wonosari.
"Ketika merencanakan yang kita ukur adalah Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman di masing-masing Desa atau sering disebut Metode SWOT" kata Sri Suhartanto, S.IP.M.Si. selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul.
trims.
Komentar atas PELATIHAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023