RUKUN AGAWE SENTOSA CRAH AGAWE BUBRAH
BANGKIT SA 11 April 2018 09:35:58 WIB
Pemerintah Desa Siraman bersama Badan KESBANGPOL Gunungkidul pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 telah mengadakan Pembinaan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama, acara tersebut dihadiri dari berbagai unsur elemen masyarakat lintas Agama yang ada di Desa Siraman. Isu yang diangkat dalam forum tersebut membahas tentang berbagai problema yang dihadapi masyarakat sehari-hari diantaranya adalah membahas tentang Upaya menekan Bunuh Diri dan Perceraian,dan Isu tentang Fenomena Nikah Dini yang terjadi dilingkungan masyarakat.
Diharapkan dengan pembinaan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama ini masyarakat bisa menerima segala bentuk perbedaan juga hidup berdampingan secara damai. Nilai-nilai kemanusiaan akan lebih diutamakan daripada mempertentangkan perbedaan ideologi atau perbedaan keyakinan. Toleransi antar sesama umat akan bernilai tinggi dan tidak akan mudah menghujat paham. Karena pada substansinya semua agama mengajarkan tentang kebaikan dan moral universal. Keanekaragaman merupakan suatu khazanah bangsa Indonesia yang merupakan anugerah dari Yang Maha Kuasa dan yang terpenting adalah keutuhan serta kesatuan bangsa yang harus senantiasa terjaga agar bisa memaknai falsafah luhur Pancasila. |
Komentar atas RUKUN AGAWE SENTOSA CRAH AGAWE BUBRAH
Ass wr wb .....saya admin dari web www.uduymacal.com , ingin berbagi info jika sobat ingin mencoba sebuah aplikasi pelayanan surat menyurat untuk desa info tentang aplikasinya bisa baca di https://www.uduymacal.com/2018/04/aplikasi-pelayanan-administrasi-surat.html terima kasih.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023