PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA SIRAMAN PERIODE 2018 – 2024

Redaksi 30 Juli 2018 10:09:19 WIB

PENGUMUMAN PENDAFTARAN

BAKAL CALON KEPALA

PERIODE 2018 – 2024

 

  1. Persyaratan Calon Kepala Desa
  2. warga Negara Republik Indonesia;
  3. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika serta Pemerintah;
  5. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat;
  6. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
  7. sehat jasmani dan rohani;
  8. berkelakuan baik;
  9. tidak sedang menjalani  pidana  penjara  atau  kurungan berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  11. tidak dicabut  hak  pilihnya  sesuai  dengan  keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri  dalam proses  pemilihan apabila  telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
  13. belum pernah  diberhentikan  tidak  dengan  hormat  dari jabatan  penyelenggara  pemerintahan  desa  atau  dalam jabatan  negeri;
  14. bersedia bertempat  tinggal  di  desa  yang  bersangkutan selama menjabat;  dan
  15. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
  16. Bebas Narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya.

 

  1. Ketentuan Pendaftaran
  • Warga Negara Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa mengajukan surat lamaran tertulis yang ditujukan kepada ketua BPD melalui Panitia Pemilihan.
  • Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri syarat-syarat :
  1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (disediakan Panitia );
  2. surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (disediakan Panitia );
  3. fotokopi ijazah yang dimiliki (SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi) dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
  6. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian (Polres setempat);
  8. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  9. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara (disediakan Panitia);
  10. surat pernyataan pengalaman bekerja bagi yang pernah bekerja di lembaga pemerintahan (disediakan Panitia) dengan dilampiri fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan, Surat Keputusan Pemberhentian (bagi yang memiliki), dan atau Surat Perjanjian Kontrak pada saat bekerja di lembaga pemerintahan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  11. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan (disediakan panitia);
  12. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa (disedikan panitia);
  13. surat pernyataan belum pernah  diberhentikan  tidak  dengan  hormat  dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan  negeri, bagi yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa atau dalam jabatan  negeri (disediakan panitia);
  14. surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat (disediakan panitia);
  15. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  16. daftar riwayat hidup (disediakan panitia);
  17. foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm;
  18. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  19. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  20. surat izin cuti dari Bupati bagi Kepala Desa;
  21. surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa;
  22. surat izin cuti dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan
  23. naskah visi dan misi bakal calon Kepala Desa.
  • Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditulis tangan pada kertas folio bergaris dan dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu :
    1. 1 (satu) eksemplar asli bermaterai; dan
    2. 2 (dua) eksemplar fotokopi.
    3. Surat lamaran dimaksud dimasukkan dalam amplop warna coklat bertali.
  • Persyaratan berupa foto berwarna terbaru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf q berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP.
  • Pakaian bakal calon dalam pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Pakaian Sipil Lengkap.
  • Bakal calon Kepala Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Panitia Pemilihan menerima berkas pendaftaran dan memberikan tanda terima pendaftaran (berkas lamaran diserahkan langsung oleh bakal calon).
  • Apabila Berkas pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yang diterima oleh Panitia Pemilihan dinyatakan lengkap, kepada Bakal Calon Kepala Desa diberikan tanda terima berkas pendaftaran.
  • Tanda terima berkas pendaftaran ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan dan Bakal Calon Kepala Desa yang menyerahkan berkas.

 

  Jadwal Kegiatan

NO

KEGIATAN

Waktu

Keterangan

1

Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran bakal calon Kepala Desa

28 Juli 2018

 

2

Pendaftaran bakal Calon  Kepala Desa

5 – 13 Agustus 2018

Pukul  08.00 – 14.00 WIB

Di Balai Desa Siraman

 

Diperpanjang 20 hari apabila Calon  kurang dari 2 (dua) orang

3

Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal Calon  Kepala Desa

14-20 Agustus 2018

 

4

Penetapan bakal Calon  Kepala Desa 

27 Agustus 2018

 

5

Penetapan dan undian nomor urut Calon   Kepala Desa (H-40 hari)

3 September 2018

 

6

Pengumuman dan Sosialisasi  kepada Masyarakat pemilih tentang :

a.   Calon  Kepala Desa

b.  tempat dan tata cara pemungutan suara;

c.   tata cara kampanye;

d.  kegiatan masa tenang; dll.

7-8 September 2018

 

7

Kampanye Calon  Kepala Desa (3 hari)

7-9 Oktober 2018

 

8

Masa Tenang (3 hari)

10-12 Oktober 2018

 

9

HARI PEMUNGUTAN SUARA

13 Oktober 2018

Pukul 07.30 s.d 13.00 WIB                              Di Balai Desa Siraman

10

Laporan Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara serta                  Penetapan Calon  Kepala Desa Terpilih

13  Oktober 2018

 

11

Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih

22 Oktober - 21 November 2018

 

12

PELANTIKAN KEPALA DESA TERPILIH

26 November 2018

di Kabupaten

13

Serah Terima Jabatan Kepala Desa dihadapan BPD dan disaksikan Camat

26 November 2018

Penandatanganan berita acara serah terima jabatan

 

Dokumen Lampiran : Unduh Surat Pernyataan disini


Komentar atas PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA SIRAMAN PERIODE 2018 – 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung