PENDAMPINGAN PEMBUATAN DPA

Pemdes Siraman 15 Maret 2019 10:28:41 WIB

Siraman (Sida Samekta) – Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa). Oleh karena itu perlu pendampingan kepada Perangkat Desa untuk pembuatan DPA.

Jum’at (15/03/2019) Pemerintah Desa Siraman mengadakan pelatihan pembuatan DPA dengan narasumber Pendamping Desa Kecamatan Wonosari. Pelatihan pembuatan DPA ini dikhususkan untuk Pelaksana Kegiatan dalam hal ini adalah Kepala Seksi dan Kepala Urusan. Namun seluruh Perangkat Desa harus mengetahui proses dan maksud pembuatan DPA.

DPA sendiri dibuat oleh masing-masing Kepala Seksi dan Kepala Urusan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi. DPA disusun berdasarkan rencana pencairan dana ditiap-tiap bulan agar memudahkan Bendahara Desa dalam pencairan anggaran.

“Setelah DPA dibuat oleh masing-masing Kasi dan Kaur lalu diserahkan ke Bendahara Desa untuk disesuaikan pada perencanaan Anggaran kemudian diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disetujui oleh Kepala Desa. Sehingga kedepan akan sangat memudahkan Bendahara Desa dalam penatausahaan keuangan”. Ujar Gunawan selaku Pendamping Desa Kecamatan Wonosari.

 

(trims.)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung