PEMBAYARAN PBB DESA SIRAMAN BELUM MENCAPAI 50% DARI TARGET

Pemdes Siraman 13 September 2019 12:09:11 WIB

Siraman (Sida Samekta) – Jum’at (13/09/2019) BKAD kabupaten Gunungkidul bersama Kecamatan Wonosari melakukan Intensifikasi PBB di desa Siraman melaui Dukuh-dukuh selaku Petugas Pungut PBB desa Siraman. Total PBB desa Siraman 101jutaan baru terbayar 42,39%. Oleh karena itu BKAD kabupaten Gunungkidul bersama kecamatan Wonosari memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pungutan PBB di desa Siraman.

” target lunas PBB perlu dicanangkan karena desa juga mendapatkan Bagi Hasil Pajak untuk biaya pelaksanaan Pemerintahan Desa, oleh karena itu Perangkat Desa yang dilimpahi tugas untuk membantu penarikan PBB harus maksimal dalam pencapaian target lunas” ujar Subarno selaku Sekcam Wonosari

Selain itu Petugas dari BKAD juga menyampaikan bahwa target lunas harus ditindaklanjuti dengan upaya-upaya optimal agar pembayaran PBB bisa maksimal. Beliau juga menyampaikan bahwa tujuan Intensifikasi PBB ini untuk memberikan solusi apabila ada kesulitan saat penarikan PBB dilapangan.

Jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 30 September 2019 oleh karena itu BKAD menyampaikan agar Petugas Pungut PBB desa Siraman menghimbau Wajib Pajak untuk segera membayar PBB sebelum jatuh tempo. Pembayaran PBB bisa difasilitasi dengan mengumpulkan warga masyarakat di Balai Dusun atau bisa membayar di Kantor Pos, BPD, BRI dan BNI.

(trims.)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung