Program "TRESNO SIMBAH"
Pemdes Siraman 17 September 2019 13:51:35 WIB
Siraman (Sida Samekta) - Tahun 2020 Kabupaten Gunungkidul akan melaksanakan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan salah satunya dengan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada Lansia yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Program ini disebut dengan nama program "Tresno Simbah". Dasar pelaksanaan program ini adalah Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 42 Tahun 2019 tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Kriteria penerima program "Tresno Simbah" adalah sebagai berikut :
- Dalam satu rumah tangga terdiri dari maksimal 2 (dua) anggota rumah tangga (ART) yang berusia diatas 60 (enam puluh) tahun;
- Belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sesuai dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 151 Tahun 2019 tentang Data Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2019, telah didapatkan 9.000 orang lansia yang memenuhi kriteria. Namun diperlukan verifikasi dan validasi data ditingkat desa melalui TKPKDesa. Selain itu, TKPKDesa perlu mengkoordinir pelaksanaan PMT Lansia mulai dari tahapan verifikasi calon sasaran penerima bantuan, penyaluran, dan pelaporan.
(trims.)
foto: islamidia.com
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023