PERSYARATAN BERKAS KELAHIRAN (OUTPUT : KK, AKTA KELAHIRAN, KIA)
Tri Mulatsari 27 September 2019 23:26:03 WIB
Yang harus dibawa ke kantor desa:
- Pengantar RT yang dilengkapi dengan tanda tangan Ketua RW dan Dukuh
- KK Asli
- FC KTP Orang Tua
- FC Surat Nikah Orang Tua
- FC 2 orang saksi
- SUrat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Klinik/Dokter
Apabila dikuasakan pada orang lain, maka harus disiapkan :
- FC KTP bagi yang diberi kuasa
- Meterai 6000 untuk Surat Kuasa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023