PERSYARATAN BERKAS KELAHIRAN (OUTPUT : KK, AKTA KELAHIRAN, KIA)
Mita Widiawati 27 September 2019 23:26:03 WIB
Yang harus dibawa ke kantor desa:
- Pengantar RT yang dilengkapi dengan tanda tangan Ketua RW dan Dukuh
- KK Asli
- FC KTP Orang Tua
- FC Surat Nikah Orang Tua
- FC 2 orang saksi
- SUrat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Klinik/Dokter
Apabila dikuasakan pada orang lain, maka harus disiapkan :
- FC KTP bagi yang diberi kuasa
- Meterai 6000 untuk Surat Kuasa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Bimbingan Teknis Perhitungan Suara KPPS Kalurahan Siraman Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungki
- Monitoring dan Pembinaan Kelompok Kube FM Sido Makmur Padukuhan Winong dan Kube FM Sirada Maju
- Masyarakat Siraman Melaksanakan Gotong Royong Membersihkan Sampah Kiriman Banjir di Sungai Krapyak
- Kegiatan Kerja Bakti Bersih Sungai Krapyak Kalurahan Siraman
- Tirakatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke 194
- Logo Hari Jadi ke-194 Kabupaten Gunungkidul "Lir Handaya Paseban Jati"
- Skrening Kesehatan Jiwa bersama Mercubuana Yogyakarta