PERSYARATAN BERKAS KELAHIRAN (OUTPUT : KK, AKTA KELAHIRAN, KIA)

Mita Widiawati 27 September 2019 23:26:03 WIB

Yang harus dibawa ke kantor desa:

  1. Pengantar RT yang dilengkapi dengan tanda tangan Ketua RW dan Dukuh
  2. KK Asli
  3. FC KTP Orang Tua
  4. FC Surat Nikah Orang Tua
  5. FC 2 orang saksi
  6. SUrat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Klinik/Dokter

Apabila dikuasakan pada orang lain, maka harus disiapkan :

  1. FC KTP bagi yang diberi kuasa
  2. Meterai 6000 untuk Surat Kuasa

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung