PEMERINTAH DESA SIRAMAN SIAP MENGISI 3 JABATAN PERANGKAT DESA
Tri Mulatsari 10 Oktober 2019 19:33:30 WIB
Siraman (Sida Samekta) – Pemerintah Desa Siraman mengalami kekosangan 3 jabatan Perangkat Desa yang harus segera diisi. Tiga jabatan tersebut adalah Kaur Keuangan yang kosong karena Pejabat yang lama telah dimutasi menjadi Kasi Pemerintahan, kemudian Kaur Tata Usaha dan Umum yang kosong karena Pejabat yang lama telah dimutasi menjadi Kasi Kesejahteraan, dan Dukuh Siraman III yang kosong karena Pejabat yang lama telah purna tugas.
Adapun jadwal pelaksanaan pengisian Perangkat Desa adalah sebagai berikut :
- Penyusunan Jadwal Kegiatan : 6 Oktober 2019
- Penyusunan rancangan tata tertib penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa : 6-8 Oktober2019
- Penjaringan bakal dalon dan sosialisasi: 10 Oktober 2019 (Dusun Siraman I, Siraman II, dan Siraman III), 14 Oktober 2019 (Dusun Besari), dan 16 Oktober 2019 (Dusun Winong dan Seneng)
- Penerimaan Pendaftaran: Senin-Minggu (21-27 Oktober 2019) Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB
- Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa : 20 - 29 Oktober 2019
- Penetapan calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi yang dituangkan dalam berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa : 30 Oktober 2019
- Pengumuman calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti ujian : 31 Oktober 2019
- Pembekalan dan penandatanganan pakta integritas calon : 4 November 2019
- Pelaksanaan ujian praktek dan ujian tertulis : 18 November 2019
- Pengumuman hasil ujian : 18 November 2019
- Laporan kepada Kepala Desa : 18 November 2019
- PELANTIKAN : 25 November 2019
(trims.)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023