APA SAJA SIH PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA????

Mita Widiawati 10 Oktober 2019 21:11:25 WIB

Siraman (Sida Samekta) - Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 8 tahun 2018, persyaratan calon perangkat desa adalah sebagai berikut :

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 tahun pada saat awal pembukaan pendaftaran dan paling tinggi  42 tahun pada saat akhir pendaftaran;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
  9. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  2. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah;
  6. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  7. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort;
  8. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  9. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  10. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dan telah selesai menjalani pidana penjara sekurang-kurang 5 (lima) tahun serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik di atas kertas segel atau bermeterai cukup, bagi yang pernah menjalani pidana penjara;
  11. fotokopi KTP-el atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  12. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  13. daftar riwayat hidup;
  14. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap (JAS) sejumlah 6 (enam) lembar
  15. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  16. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  17. surat izin dari Kepala Desa bagi staf Perangkat Desa atau Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa lainnya;
  18. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan
  19. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat jika diangkat menjadi Perangkat Desa.

Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud diatas dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :

  1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
  2. 1 (satu) eksemplar fotokopi;

Dimasukkan pada Stopmap Kuning untuk Kaur TU & Umum, Stopmap merah untuk Kaur Keuangan dan Stopmap biru untuk Dukuh.

Informasi lebih lanjut bisa langsung datang di Sekretariat Panitia Pengisian Perangkat Desa di Komplek Kantor Desa Siraman pada hari dan jam kerja.

Format Surat Pernyataan bisa download di dokumen lampiran

trims.

Dokumen Lampiran : Format Surat Pernyataan


Komentar atas APA SAJA SIH PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA????

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung