ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SIRAMAN TAHUN 2020
Tri Mulatsari 02 Januari 2020 16:50:01 WIB
Siraman (Sida Samekta) - APBDESA (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Desa Siraman tahun 2020 ditetapkan oleh BPD dan Pemerntah Desa pada tanggal 31 Desember 2019 setelah melalui Desk Inspektorat Daerah dan Evaluasi Camat Wonosari. Dasar Penyusunan APBDESA Desa Siraman adalah Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2020. APBDESA Desa Siraman tahun 2020 merupakan penjabaran dari RKPDESA tahun 2019 dan sesuai dengan RPJMDESA Desa Siraman tahun 2020-2025.
Ada tiga komponen pokok struktur APBDesa yaitu
- Pendapatan Desa
- Belanja Desa
- Pembiayaan Desa
Ketiga komponen tersebut dijelaskan secara lebih detail pada lampiran yang bisa didownload bersama artikel ini.
(trims.)
Dokumen Lampiran : Apbdesa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023