ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SIRAMAN TAHUN 2020

Tri Mulatsari 02 Januari 2020 16:50:01 WIB

Siraman (Sida Samekta) - APBDESA (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Desa Siraman tahun 2020 ditetapkan oleh BPD dan Pemerntah Desa pada tanggal 31 Desember 2019 setelah melalui Desk Inspektorat Daerah dan Evaluasi Camat Wonosari. Dasar Penyusunan APBDESA Desa Siraman adalah Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2020. APBDESA Desa Siraman tahun 2020 merupakan penjabaran dari RKPDESA tahun 2019 dan sesuai dengan RPJMDESA Desa Siraman tahun 2020-2025.

Ada tiga komponen pokok struktur APBDesa yaitu

  1. Pendapatan Desa
  2. Belanja Desa
  3. Pembiayaan Desa

Ketiga komponen tersebut dijelaskan secara lebih detail pada lampiran yang bisa didownload bersama artikel ini.

 

(trims.)

Dokumen Lampiran : Apbdesa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung