SHBJ KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2020
Mita Widiawati 07 Januari 2020 16:14:25 WIB
Siraman (Sida Samekta) – Sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 59 tahun 2019 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2002, Standarisasi Harga Barang dan Jasa adalah harga barang dan jasa yang digunakan sebagai standarisasi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa dan sebagai standarisasi pelaksanaan kegiatan selain pengadaan barang dan jasa dalam tahun anggaran 2020.
Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020 terdiri atas bidang barang/sarana kerja, bidang jasa, honorarium khusus desa dan gambar meubelair. Standarisasi Harga Barang dan Jasa merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis barang dan jasa, belum termasuk :
- Pajak dan Jasa pemborongan dan pengadaan
- Jasa Pemborongan dan Pengadaan.
Apabila harga barang dan jasa belum ditetapkan dalam Peraturan Bupati, maka harga barang dan jasa dilaksanakan dengan menggunakan harga pasar yang dalam pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan.
(trims.)
Dokumen Lampiran : SHBJ TAHUN 2020
Komentar atas SHBJ KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Bimbingan Teknis Perhitungan Suara KPPS Kalurahan Siraman Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungki
- Monitoring dan Pembinaan Kelompok Kube FM Sido Makmur Padukuhan Winong dan Kube FM Sirada Maju
- Masyarakat Siraman Melaksanakan Gotong Royong Membersihkan Sampah Kiriman Banjir di Sungai Krapyak
- Kegiatan Kerja Bakti Bersih Sungai Krapyak Kalurahan Siraman
- Tirakatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke 194
- Logo Hari Jadi ke-194 Kabupaten Gunungkidul "Lir Handaya Paseban Jati"
- Skrening Kesehatan Jiwa bersama Mercubuana Yogyakarta