SHBJ KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2020

Mita Widiawati 07 Januari 2020 16:14:25 WIB

Siraman (Sida Samekta) – Sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 59 tahun 2019 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2002, Standarisasi Harga Barang dan Jasa adalah harga barang dan jasa yang digunakan sebagai standarisasi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa dan sebagai standarisasi pelaksanaan kegiatan selain pengadaan barang dan jasa dalam tahun anggaran 2020.

Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020 terdiri atas bidang barang/sarana kerja, bidang jasa, honorarium khusus desa dan gambar meubelair. Standarisasi Harga Barang dan Jasa merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis barang dan jasa, belum termasuk :

  1. Pajak dan Jasa pemborongan dan pengadaan
  2. Jasa Pemborongan dan Pengadaan.

Apabila harga barang dan jasa belum ditetapkan dalam Peraturan Bupati, maka harga barang dan jasa dilaksanakan dengan menggunakan harga pasar yang dalam pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan.

 

(trims.)

Dokumen Lampiran : SHBJ TAHUN 2020


Komentar atas SHBJ KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung