LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDESA SIRAMAN TAHUN ANGGARAN 2019
Tri Mulatsari 12 Januari 2020 08:51:12 WIB
Siraman (Sida Samekta) – Ahad Pahing (12/01/2020) Pemerintah Desa Siraman Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Siraman Tahun Anggaran 2019 dan sudah dibahas dengan BPD pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020 di Balai Desa Siraman. Setelah melalui pembahasan Pemerintah Desa bersama BPD, BPD menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Siraman Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Siraman Tahun Anggaran 2019 namun dengan catatan untuk melengkapi pengisian format Aset tetap Desa Siraman agar lebih baik.
Dalam Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Siraman Tahun Anggaran 2019 menjabarkan tentang Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Format Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Siraman Tahun Anggaran 2019 berdasar pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
(trims.)
Dokumen Lampiran : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDESA SIRAMAN TAHUN ANGGARAN 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023