LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDESA SIRAMAN TAHUN ANGGARAN 2019

Tri Mulatsari 12 Januari 2020 08:51:12 WIB

Siraman (Sida Samekta) – Ahad Pahing (12/01/2020) Pemerintah Desa Siraman Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Siraman Tahun Anggaran 2019 dan sudah dibahas dengan BPD pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020 di Balai Desa Siraman. Setelah melalui pembahasan Pemerintah Desa bersama BPD, BPD menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Siraman Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Siraman Tahun Anggaran 2019 namun dengan catatan untuk melengkapi pengisian format Aset tetap Desa Siraman agar lebih baik.

Dalam Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Siraman Tahun Anggaran 2019 menjabarkan tentang Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Format Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Siraman Tahun Anggaran 2019 berdasar pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

 

(trims.)

Dokumen Lampiran : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDESA SIRAMAN TAHUN ANGGARAN 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung