INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA SIRAMAN TAHUN 2019
Tri Mulatsari 15 Januari 2020 09:59:05 WIB
Siraman (Sida Samekta) – Rabu Kliwon (15/02/2020) Pemeritantah Desa Siraman telah menyelesaikan penyusunan LPPD, LKPJ, IPPD Tahun 2019 pada tanggal 13 Januari 2020. LPPD adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Siraman kepada Kepala Daerah sebagai bentuk tanggungjawab Kepala Desa atas pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2019 dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. LKPJ adalah laporan kepada BPD sedangkan IPPD adalah bentuk Informasi Kepada Masyarakat. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berupa penggambaran secara menyeluruh semua kegiatan tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Siraman Tahun 2019. Laporan ini merupakan salah satu syarat bagi desa dalam memenuhi kewajibannya sebagai unsur pemerintahan yang paling bawah dalam rangkaian Siklus Tahunan Desa.
Dalam IPPD memuat beberapa hal yang menggambarkan kondisi Pemerintahan Desa Siraman di Tahun 2019. Adapun Muatan Laporan ini diantaranya adalah :
- Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Program Kerja dan Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan
- Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat
- Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa.
- Keberhasilan yang Dicapai, Permasalahan yang Dihadapi dan Upaya yang Ditempuh
(trims).
Dokumen Lampiran : IPPD Desa Siraman
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023