PELATIHAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM KALURAHAN (KEISTIMEWAAN)
Tri Mulatsari 25 Februari 2020 15:44:27 WIB
Siraman (Sida Samekta) – Selasa Legi (25/02/2020) dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan kewenangan keistimewaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengundang Kepala Desa seluruh Desa se-Kabupaten Gunungkidul untuk mengikuti Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Kalurahan. Pelatihan tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 dan hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di Ruang Rapat IV Setda Kabupaten Gunungkidul.
Dalam pelatihan dengan narasumber dari Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Gunungkidul disampaikan bahwa Pengukuhan Kepala Desa dan Perangkat Desa dilaksanakan setelah Rancangan Peraturan Desa/Kalurahan tentang SOTK disepakati bersama BPD menjadi Peraturan Desa/Kalurahan tentang SOTK. Pengukuhan Kepala Desa dilaksanakan bersama-sama di Kabupaten kemudian untuk Perangkat Desa bisa dikoordinasikan di Kecamatan apakah akan bersama-sama dikukuhkan di Kecamatan atau di masing-masing desa. Untuk pelaksanaan Pengukuhan Kepala Desa dan Perangkat Desa dibiayai dengan Dana Keistimewaan.
(trims.)
Dokumen Lampiran : PELATIHAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM KALURAHAN (KEISTIMEWAAN)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023