PELATIHAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM KALURAHAN (KEISTIMEWAAN)

Tri Mulatsari 25 Februari 2020 15:44:27 WIB

Siraman (Sida Samekta) – Selasa Legi (25/02/2020) dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan kewenangan keistimewaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengundang Kepala Desa seluruh Desa se-Kabupaten Gunungkidul untuk mengikuti Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Kalurahan. Pelatihan tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 dan hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di Ruang Rapat IV Setda Kabupaten Gunungkidul.

Dalam pelatihan dengan narasumber dari Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Gunungkidul disampaikan bahwa Pengukuhan Kepala Desa dan Perangkat Desa dilaksanakan setelah Rancangan Peraturan Desa/Kalurahan tentang SOTK disepakati bersama BPD menjadi Peraturan Desa/Kalurahan tentang SOTK. Pengukuhan Kepala Desa dilaksanakan bersama-sama di Kabupaten kemudian untuk Perangkat Desa bisa dikoordinasikan di Kecamatan apakah akan bersama-sama dikukuhkan di Kecamatan atau di masing-masing desa. Untuk pelaksanaan Pengukuhan Kepala Desa dan Perangkat Desa dibiayai dengan Dana Keistimewaan.

 

(trims.)

Dokumen Lampiran : PELATIHAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM KALURAHAN (KEISTIMEWAAN)


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung