PERATURAN DESA TENTANG APDESA TAHUN 2020
Mita Widiawati 17 Maret 2020 12:42:46 WIB
Siraman (Sida Samekta) - APBDESA (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Desa Siraman tahun 2020 ditetapkan oleh BPD dan Pemerntah Desa pada tanggal 31 Desember 2019 setelah melalui Desk Inspektorat Daerah dan Evaluasi Camat Wonosari. Dasar Penyusunan APBDESA Desa Siraman adalah Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2020. APBDESA Desa Siraman tahun 2020 merupakan penjabaran dari RKPDESA tahun 2019 dan sesuai dengan RPJMDESA Desa Siraman tahun 2020-2025.
Ada tiga komponen pokok struktur APBDesa yaitu
- Pendapatan Desa
- Belanja Desa
- Pembiayaan Desa
Ketiga komponen tersebut dijelaskan secara lebih detail pada lampiran yang bisa didownload lampiran berkas.
(trims.)
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA TENTANG APDESA TAHUN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Bimbingan Teknis Perhitungan Suara KPPS Kalurahan Siraman Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungki
- Monitoring dan Pembinaan Kelompok Kube FM Sido Makmur Padukuhan Winong dan Kube FM Sirada Maju
- Masyarakat Siraman Melaksanakan Gotong Royong Membersihkan Sampah Kiriman Banjir di Sungai Krapyak
- Kegiatan Kerja Bakti Bersih Sungai Krapyak Kalurahan Siraman
- Tirakatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke 194
- Logo Hari Jadi ke-194 Kabupaten Gunungkidul "Lir Handaya Paseban Jati"
- Skrening Kesehatan Jiwa bersama Mercubuana Yogyakarta