PERATURAN DESA TENTANG APDESA TAHUN 2020
No Name 17 Maret 2020 12:42:46 WIB
Siraman (Sida Samekta) - APBDESA (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Desa Siraman tahun 2020 ditetapkan oleh BPD dan Pemerntah Desa pada tanggal 31 Desember 2019 setelah melalui Desk Inspektorat Daerah dan Evaluasi Camat Wonosari. Dasar Penyusunan APBDESA Desa Siraman adalah Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2020. APBDESA Desa Siraman tahun 2020 merupakan penjabaran dari RKPDESA tahun 2019 dan sesuai dengan RPJMDESA Desa Siraman tahun 2020-2025.
Ada tiga komponen pokok struktur APBDesa yaitu
- Pendapatan Desa
- Belanja Desa
- Pembiayaan Desa
Ketiga komponen tersebut dijelaskan secara lebih detail pada lampiran yang bisa didownload lampiran berkas.
(trims.)
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA TENTANG APDESA TAHUN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel dan Gerakan Bersih Kali Pancuran Bersama Bupati Gunungkidul
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Bamuskal Siraman
- Pengambilan Sumpah/Janji dan Peresmian Anggota Bamuskal Antar Waktu
- PELAKSANAAN PENGGUNAAN PAKAIAN ADAT LURIK DI KANTOR KALURAHAN SIRAMAN
- Pelaksanaan Laporan Pertanggungjawaban BUMKal Mandiri Siraman
- Pelaksanaan Uji Petik Perpustakaan Umum dan Khusus TA 2024/2025 di Perpustakaan Sinar Pustaka
- Kunjungan Lokasi Tindak Lanjut Permohonan Solusi Lapangan Olahraga















