SURAT EDARAN DESA SIRAMAN TENTANG TENTANG ANTISIPASI MENGHADAPI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID 19)

Tri Mulatsari 23 Maret 2020 14:38:48 WIB

SURAT EDARAN

Nomor : 443/28/III/2020

 

TENTANG

ANTISIPASI MENGHADAPI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID 19)

DESA SIRAMAN

 

Berdasarkan :

  1. Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 433/4956 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Edaran Bupati Gunungkidul Nomor : 443/1444 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Convid-19.
  3. Edaran Camat Wonosari Nomor : 443/187 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19)

 

Sehubungan dengan merebaknya Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di berbagai daerah di wilayah Indonesia khususnya Kabupaten Gunungkidul maka kami sampaikan untuk melaksanakan petunjuk dan kebijakan Pemerintah Desa Siraman sebagai berikut:

1. Secara Umum

  • a. Menyediakan handsanitizer di tempat-tempat umum/tempat strategis dan tempat peribadatan;
  • b. Melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan masing-masing serta fasilitas umum;
  • c. Mensosialisasikan etika bersin dan batuk dan menjaga jarak kurang lebih 1,5 meter apabila berkomunikasi dengan lawan bicara;
  • d. Melakukan perlindungan secara mandiri dengan membudayakan cuci tangan dengan sabun, cuci muka, dan berkumur. selalu menerapkan Pola Perilakuu Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) terutama Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir sesering mungkin setelah menyentuh barang-barang yang disentuh orang lan, menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
  • e. Menunda kegiatan mobilisasi massa, seperti senam massal, jalan sehat, hiburan, pengajian, rapat, posyandu dan sejenisnya, kecuali kegiatan rapat yang sangat penting dan harus dilaksanakan dengan ketentuan penyelenggara harus menyediakan hand sanitizer;
  • f. Masyarakat agar tetap tinggal dirumah, menghindari kerumunan orang, tidak berpergian ke daerah yang dinyatakan banyak terjangkit wabah covid-19;
  • g. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga yang pulang dari luar negeri seperti umroh, kunjungan kerja, bekerja sebagai TKI dan sejenisnya, atau dari daerah yang terjangkit Corona Virus Disease 19 (Covid-19), agar menggunakan masker dan membatasi interaksi dengan lingkungan selama 14 (empat belas) hari sejak kedatangan dan menghindari kontak langsung jarak 1 meter;
  • h. Aktif memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang covid-19 dengan lembaga /instansi terkait;
  • i. Melakukan sosialisasi dengan berbagai media seperti poster, spanduk, pamflet, media sosial maupun di forum-forum komunikasi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • j. Hubungi Hotline COVID-19 DIY : 0274 555585 atau 08112764800 jika merasa memiliki gejala atau pertanyaan seputar coronavirus COVID-19.
  •  

2. Pengelolaan Sarana Peribadatan

  • a. Menggulung dan mencuci karpet untuk sementara waktu dan jamaah dihimbau membawa perlengkapan ibadah pribadi.
  • b. Membersihkan dengan mengepel ruangan sarana ibadah menggunakan disinfektan termasuk tempat wudhu dan toilet minimal 2 kali sehari (pagi dan sore hari) di setiap titik representatif seperti pegangan pintu, pegangan pagar/tangga, lantai, mikrofon dan sebagainya.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

Kepala Desa Siraman,

 

 

DAMIYO

 

                                                                                                                       

 

                                                                                                         

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung