SELAMA MASA TANGGAP DARURAT, DINAS DUKCAPIL GUNUNGKIDUL MENIADAKAN PELAYANAN TATAP MUKA
Tri Mulatsari 24 Maret 2020 22:29:44 WIB
Siraman (Sida Samekta) – Selasa (24/03/2020) dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan virus corona, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melakukan upaya pencegahan-pencegahan. Salah satu upaya pencegahan tersebut adalah mengeluarkan Surat Pengumuman dengan Nomor 470/302 Tentang Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Secara Daring Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Selama masa tanggap darurat corona (covid-19) maka pelayanan tatap muka ditiadakan.
Dalam surat pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pelayanan penertiban dokumen kependudukan di Dinas dilakukan secara daring via Whatsapp melalui nomor:
- 0811 264 9092 untuk pelayanan pencatatan kelahiran
- 0811 264 9093 untuk pelayanan pencatatan kematian
- 0811 264 9097 untuk pelayanan perubahan biodata dan pindah penduduk
Sedangkan untuk pelayanan pengaduan dan konsultasi adminduk dapat dilakukan melalui surel dukcapil@gunungkidulkab.go.id, laman dukcapil http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id, sambungan telepon (0274) 391287, instagram @dukcapilgk dan facebook facebook.com/dukcapilgk.
Pengumuman ini berlaku sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
(trims.)
Dokumen Lampiran : SELAMA MASA TANGGAP DARURAT, DINAS DUKCAPIL GUNUNGKIDUL MENIADAKAN PELAYANAN TATAP MUKA
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KADER KESEHATAN JIWA BERSAMA PETUGAS KESEHATAN HOMECARE KE PASIEN ODDP
- TKM SUKSES MANDIRI MENGAWALI USAHA DENGAN PENGEMBANGAN TERNAK KAMBING
- PENETAPAN CALON PAMONG KALURAHAN YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- SOSIALISASI PENGISIAN DUKUH WINONG
- SYARAT PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN (DUKUH WINONG)
- PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SIRAMAN
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2023