PELATIHAN PENGENALAN AMDAL UNTUK APARATUR PEMERINTAH

Pemdes Siraman 17 Juli 2017 14:49:57 WIB

Badan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta  mengadakan Pelatihan Pengenalan Amdal untuk Aparatur Pemerintah. Pelatihan yang dilaksanakan 5 hari mulai tanggal 17-21 Juli 2017 di hotel Gowongan Inn D.I.Yogyakarta ini bertujuan agar masyarakat bisa mengimplementasikan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2). Pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Sedangakan untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak masuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana yag diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal, diharuskan menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang selanjutnya disebut UKL-UPL. UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau kegiatan. 

Amdal merupakan proses pengkajian dampak penting yang dilakukan secara terpadu yang mempertimbangkan aspek fisik kimia, biologi, sosial-ekonomis, sosial-budaya, kesehatan masyarakat dan transportasi sebagai pelengkap kelayakan teknis dan ekonomis suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Tujuan Amdal adalah menjamin bahwa pembangunan memperhatikan kondisi lingkungan dan berkelanjutan.

Dokumen Amdal dan UKL-UPL harus dibuat sebelum melaksanakan kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup. Di dokumen tersebut harus memuat dampak positif (potensi) dan dampak negatif (permasalahan) yang timbul sekaligus upaya pengoptimalan dampak positif dan sulosi untuk mengurangi/mencegah dampak negatif. Dokumen Amdal dan UKL-UPL dibuat untuk mendapatkan Izin Lingkungan kemudian menjadi syarat untuk mendapatakan Izin Usaha. Setelah mendapatkan Izin Usaha, baru bisa melaksanakan Kegiatan/Usaha. 

"Sebelum melaksanakan usaha/kegiatan yang berdampak pada Lingkungan Hidup harus membuat Amdal atau UKL-UPL. Jika ada Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak pada Lingkungan Hidup namun sudah berjalan dan belum memiliki dokumen Amdal maupun UKL-UPL maka itu melanggar hukum dan sesuai Peraturan Perundang-undangan dikenai sanksi Pidana dan Denda. Apabila belum memiliki Amdal maupun UKL-UPL namun sudah memiliki Izin Lingkungan dan izin Usaha maka yang memberi Izin maupun Pengusaha dikenai sanksi Pidana dan Denda". Jelas Dr. Eko Sugiharto selaku PSLH UGM

Pelatihan pengenalan Amdal untuk Aparatur Pemerintah yang setiap angkatan berjumlah 35 orang dari berbagai aspek Pemerintahan se  D.I.Yogyakarta diharapkan mampu memahami pengertian, proses dan manfaat Amdal, mampu memahami proses perizinan usaha dan/atau kegiatan, mampu mengawasi dan menegakkan hukum terkait dengan Amdal dan juga mampu memahami kondisi lingkungan serta proses pengawasannya. Diharapkan Usaha dan/atau Kegiatan yang dilaksanakan dapat berdampak baik dengan mensejahterakan masyarakat tanpa merusak keseimbangan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, ketika penyusunan Amdal maupun UKL-UPL harus melibatkan warga masyarakat dan perlu publikasi agar diketahui oleh seluruh warga masyarakat sehingga masyarakat dapat memberikan saran dan terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan lingkungan sebuah rencana kegiatan.

 

Trims. 

Komentar atas PELATIHAN PENGENALAN AMDAL UNTUK APARATUR PEMERINTAH

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung