Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBKal Tahun Anggaran 2025

Mita Widiawati 13 Januari 2025 13:24:37 WIB

Selasa Pahing (31/12/2024) Pukul 13.15 WIB diadakan sidang atau musyawrah penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Siraman Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin oleh Ketua Bamuskal Bapak Tunggono, dengan narasumber Lurah Siraman Bapak Damiyo dan Pangripta Ibu Riona Caroline,S.Pt. Acara ini dihadiri oleh Bamuskal Kalurahan Siraman dan Pamong Kalurahan Siraman.

Sebelum diadakan musyawarah ini telah dilakukan koordinasi antara lurah dengan pamong kalurahan yang menjadi pelaksana kegiatan dan melalui evaluasi dari Kapanewon Wonosari, melihat adakah kegiatan-kegiatan yang belum terdanai sehingga harus ditambahkan pada anggaran perubahan APBKal. Perubahan meliputi banyaknya jumlah KPM BLT menjadi 1 orang per RW nya total 8 orang se Kalurahan Siraman, terdapat rehab gedung kantor kalurahan sebelah barat, lanjut finalisasi kompleks gedung poskesdes, pengadaan seragam pamong, dan lain-lain sesuai dengan file terlampir.

Hasil Musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Siraman Tahun Anggaran 2025.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Siraman TA 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung