• "Terciptanya Desa yang Mandiri, Aman, Sejahtera dan Religius”
  • |
  • Bersama membangun Desa
  • |
  • Untuk layanan via telephon (0274) 392387 mulai jam 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB
  • |
  • SIRAMAN SUMINAR
  • |
  • Crah Agawe Bubrah Rukun Agawe Santoso
  • |

Muskalsus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Tahun Anggaran 2025 Kalurahan Siraman

Mita Widiawati 11 Februari 2025 10:49:07 WIB

Senin Pon (10/2/2025) telah dilaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus Validasi, Finalisasi dan Penetapan Data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Pukul 13.15 – 15.10 WIB di Balai Kalurahan Siraman. Calon KPM BLT DD kali ini telah melalui musyawarah padukuhan yang dipimpin oleh Dukuh masing-masing wilayah.

Undangan hari ini dihadiri oleh Lurah, Pamong Kalurahan, Bamuskal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Ketua RW se-Kalurahan Siraman. Acara dibuka dengan sambutan Lurah Siraman Bapak Damiyo dalam sambutanya beliau menyampaikan kriteria umum penentuan KPM BLT DD Tahun 2025 harus memperhatikan beberapa ketentuan sesuai PMK diantaranya: 

  1. Calon keluarga yang akan menjadi sasaran penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
  2. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
  3. Kehilangan mata pencaharian
  4. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel
  5. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
  7. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin

Acara dilanjutkan musyawarah yang dipimpin Ketua Bamuskal Kalurahan Siraman dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang sudah disampaikan akhirnya diputuskan sebanyak 8 KPM dengan rincian satu orang setiap RWnya.

Dokumen Lampiran : Perlur No 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Tahun Anggaran 2025 Kalurahan Siraman


Komentar atas Muskalsus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Tahun Anggaran 2025 Kalurahan Siraman

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung