Perkal Siraman tentang APBKal TA 2026

No Name, 14 Januari 2026 13:25:35 WIB

Pemerintah Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 sebagai landasan pengelolaan keuangan kalurahan dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun anggaran 2026.

Artikel Terkini

  • PENYALURAN BLT DD TAHAP I

    25 Februari 2021 11:38:09 WIB No Name
    PENYALURAN BLT DD TAHAP I
    Siraman (Sida Samekta) – Kamis Pahing (25/02/2021) Pemerintah Kalurahan Siraman melaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD) tahap I. Jumlah Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa di Peraturan Lurah Siraman Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Ma... ..selengkapnya

  • INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH KALURAHAN SIRAMAN TAHUN 2020

    24 Februari 2021 12:23:10 WIB No Name
    INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH KALURAHAN SIRAMAN TAHUN 2020
    Siraman (Sida Samekta) – Rabu Legi (24/02/2021) Pemeritantah Kalurahan Siraman telah menyelesaikan penyusunan LPPK, LKPJ, IPPK Tahun 2020 pada tanggal 15 Februari 2021. LPPK adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Siraman kepada Kepala Daerah sebagai bentuk tanggungjawab Lurah at... ..selengkapnya

  • INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH KALURAHAN SIRAMAN TAHUN 2020

    15 Februari 2021 11:43:44 WIB No Name
    INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH KALURAHAN SIRAMAN TAHUN 2020
    Siraman (Sida Samekta) – Senin Pahing (15/02/2021) Pemeritantah Kalurahan Siraman telah menyelesaikan penyusunan LPPK, LKPJ, IPPK Tahun Anggaran 2020. LPPK adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Siraman kepada Kepala Daerah sebagai bentuk tanggungjawab Lurah atas pelaksanaan Ren... ..selengkapnya

  • PENYERAHAN GEROBAK UNTUK PELAKU USAHA EKONOMI PRODUKTIF

    07 Januari 2021 16:02:12 WIB No Name
    PENYERAHAN GEROBAK UNTUK PELAKU USAHA EKONOMI PRODUKTIF
    Siraman (Sida Samekta) – Rabu (07/01/2021) Pengurus RT 08 Padukuhan Seneng Kalurahan Siraman Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul menyerahkan gerobak kepada pelaku Usaha Ekonomi Produktif setempat agar bisa dimanfaatkan untuk berdagang di sepanjang Jalah Baron GALRI. Gerobak tersebut merup... ..selengkapnya

  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA

    06 Januari 2021 12:55:24 WIB No Name
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
    Siraman (Sida-Samekta) - Rabu (06/01/2021) Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa telah diubah beberapa kali, terakhir di tahun 2019 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.  untuk meningkatkan efisiensi, efe... ..selengkapnya

  • LURAH

    30 Desember 2020 14:30:07 WIB No Name
    LURAH
    NAMA                             : DAMIYO TEMPAT, TANGGAL LAHIR : GUNUNGKIDUL, 25 FEBRUARI 1964 JENIS KELAMIN               : LAKI-LAKI PENDIDIKAN          &nbs... ..selengkapnya

  • PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13

    30 Desember 2020 14:06:36 WIB No Name
    PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13
    Siraman (Sida Samekta) - Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diterbitkan Kementerian Desa pada bulan September 2020. Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 masih diwarnai dengan perbaikan dampak Pandemi COVID-19. Permendesa ini mengatur Prioritas... ..selengkapnya

  • SOSIALISASI TAHAPAN PILKADA TAHUN 2020

    22 November 2020 14:13:30 WIB No Name
    SOSIALISASI TAHAPAN PILKADA TAHUN 2020
    Siraman (Sida Samekta) - Siraman (22/11/2020) KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 di Kalurahan Siraman dengan mengundang tokoh masyarakat sejumlah 30 peserta. Sosialisasi ini hanya dilakukan 1 kali oleh KPU. Dalam sosial... ..selengkapnya

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung