Apel Pagi Rutin di Kalurahan Siraman

No Name, 13 Oktober 2025 09:09:41 WIB

Senin (13/10/2025) Setiap hari Senin, Pemerintah Kalurahan Siraman secara rutin melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh pamong kalurahan dan staf. Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor kalurahan ini menjadi wadah untuk memperkuat kedisiplinan, kekompakan, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat. Dalam arahannya, Lurah Siraman menegaskan pentingnya menjaga kedisiplinan, khususnya dalam hal kehadiran pamong setiap hari. Ia menekankan bahwa disiplin waktu dan tanggung jawab merupakan cerminan profesionalisme serta bentuk komitmen pamong dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga.

Artikel Terkini

  • BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

    27 Februari 2020 12:46:54 WIB No Name
    BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
    Siraman (Sida Samekta) – Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa... ..selengkapnya

  • SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA 2019-2025

    27 Februari 2020 12:46:46 WIB No Name
    SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA  2019-2025
    Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Karang Taruna berkedudukan di desa sebagai mitra pemerintah desa dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial. Tugas Karang Taruna membantu pemerintah desa dalam hal : menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial; menyel... ..selengkapnya

  • LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASAYARAKAT DESA (LPMD) DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025

    27 Februari 2020 12:46:38 WIB No Name
    LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASAYARAKAT DESA (LPMD) DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
    Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, LPMD berkedudukan di desa sebagai mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Desa. Tugas LPM... ..selengkapnya

  • TP-PKK DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025

    27 Februari 2020 12:46:09 WIB No Name
    TP-PKK DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
    Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020)Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, TP PKK Desa berkedudukan di desa dan merupakan mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Tugas TP PK... ..selengkapnya

  • SUSUNAN PENGURUS LPMP SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025

    27 Februari 2020 12:45:53 WIB No Name
    SUSUNAN PENGURUS LPMP SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
    Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat padukuhan sebagai mitra Dukuh dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.&... ..selengkapnya

  • RUKUN WARGA (RW) SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025

    27 Februari 2020 12:45:44 WIB No Name
    RUKUN WARGA (RW) SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
    Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat masyarakat dalam rangka memelihara dan melestarikan kerukunan kehidupan masyarakat antar RT berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan. ... ..selengkapnya

  • RUKUN TETANGGA (RT) SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025

    27 Februari 2020 12:45:17 WIB No Name
    RUKUN TETANGGA (RT) SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
    Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat masyarakat setempat dalam rangka memelihara dan melestarikan kerukunan kehidupan masyarakat antar tetangga berdasarkan kegotong-royongan ... ..selengkapnya

  • PELATIHAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM KALURAHAN (KEISTIMEWAAN)

    25 Februari 2020 15:44:27 WIB No Name
    PELATIHAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM KALURAHAN (KEISTIMEWAAN)
    Siraman (Sida Samekta) – Selasa Legi (25/02/2020) dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan kewenangan keistimewaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengundang Kepala Desa seluruh Desa se-Kabupaten Gunungkidul untuk mengikuti Pelatihan Penyusun... ..selengkapnya

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung