Perkal Siraman tentang APBKal TA 2026

No Name, 14 Januari 2026 13:25:35 WIB

Pemerintah Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 sebagai landasan pengelolaan keuangan kalurahan dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun anggaran 2026.

Artikel Terkini

  • SURAT EDARAN DESA SIRAMAN TENTANG TENTANG ANTISIPASI MENGHADAPI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID 19)

    23 Maret 2020 14:38:48 WIB No Name
    SURAT EDARAN DESA SIRAMAN TENTANG TENTANG ANTISIPASI MENGHADAPI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID 19)
    SURAT EDARAN Nomor : 443/28/III/2020   TENTANG ANTISIPASI MENGHADAPI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID 19) DESA SIRAMAN   Berdasarkan : Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 433/4956 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COV... ..selengkapnya

  • RAKOR PEMERINTAH DESA TENTANG UPAYA PENCEGAHAN COVID-19

    23 Maret 2020 13:40:25 WIB No Name
    RAKOR PEMERINTAH DESA TENTANG UPAYA PENCEGAHAN COVID-19
    Siraman (Sida Samekta) – Senin Pon (23/03/2020) Pemerintah Desa Siraman Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul melaksanakan rapat koordinasi seninan. Dalam rapat koordinasi membahas tentang upaya pencegahan covid-19 di Desa Siraman. Langkah yang diambil adalah sosialisasi ke warga masya... ..selengkapnya

  • CARA MEMBUAT DESINFEKTAN RUMAHAN UNTUK STERILISASI MANDIRI

    21 Maret 2020 08:24:02 WIB No Name
    CARA MEMBUAT DESINFEKTAN RUMAHAN UNTUK STERILISASI MANDIRI
    Siraman (Sida Samekta) – Sabtu (21/003/2020) Virus corona masih merebak di berbagai wilayah ndonesia dan pasien meningkat setiap hari yang menjadi keprihatinan kita bersama. Semua orang perlu waspada dan berhati-hati. Banyak hal yang harus dilakukan salah satunya adalah dengan melakukan steril... ..selengkapnya

  • UNDANG-UNDANG DESA NOMOR 6 TAHUN 2014

    19 Maret 2020 10:30:09 WIB No Name
    UNDANG-UNDANG DESA NOMOR 6 TAHUN 2014
    Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksa... ..selengkapnya

  • PELATIHAN BATIK SELO SIRATU OLEH ISI

    13 Maret 2020 11:31:44 WIB No Name
    PELATIHAN BATIK SELO SIRATU OLEH ISI
    Siraman (Sida Samekta) – Jum’at Pon (13/03/2020) Pemerintah Desa Siraman menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan BUMDesa untuk unit Selo Siratu. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk Selo Siratu agar bisa lebih menarik bagi konsumen dan meningkatkan pemasaran sehingga... ..selengkapnya

  • RAPAT KOORDINASI PEMERINTAH DESA BERSAMA BPD

    06 Maret 2020 20:47:25 WIB No Name
    RAPAT KOORDINASI PEMERINTAH DESA BERSAMA BPD
    Siraman (Sida Samekta) – Jum’at Legi (06/03/2020) Pemerintah Desa Siraman Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul mengadakan rapat koordinasi bersama BPD Desa Siraman di Balai Desa Siraman. Dalam rapat koordinasi tersebut membahas beberapa hal, yaitu Rancangan Peraturan Desa tentang SOT... ..selengkapnya

  • BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

    27 Februari 2020 12:46:54 WIB No Name
    BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
    Siraman (Sida Samekta) – Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa... ..selengkapnya

  • SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA 2019-2025

    27 Februari 2020 12:46:46 WIB No Name
    SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA  2019-2025
    Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Karang Taruna berkedudukan di desa sebagai mitra pemerintah desa dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial. Tugas Karang Taruna membantu pemerintah desa dalam hal : menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial; menyel... ..selengkapnya

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung