Kalurahan Siraman
Kapanewon Wonosari
Kabupaten Gunungkidul
Jl. Wonosari Pulutan Km 1.6, Besari, Siraman, Wonosari,
- "Terciptanya Desa yang Mandiri, Aman, Sejahtera dan Religius”
- |
- Bersama membangun Desa
- |
- Untuk layanan via telephon (0274) 392387 mulai jam 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB
- |
- SIRAMAN SUMINAR
- |
- Crah Agawe Bubrah Rukun Agawe Santoso
- |
Pemasangan Banner Transparansi APBKal TA 2025 dan Realisasi APBKal TA 2024 Kalurahan Siraman
Mita Widiawati, 03 Maret 2025 11:26:46 WIB

Senin Wage (3/3/2025) Pemasangan Banner Laporan Pertanggungjawaban Anggaran dan Pendapatan Belanja Kalurahan Siraman Tahun Anggaran 2025 dan Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan Siraman TA 2025. Hal ini merupakan bentuk transparansi Pemerintah Kalurahan Siraman terhadap realisasi anggaran, perencanaan anggaran dan laporan ini telah disidangkan bersama Bamuskal Kalurahan Siraman dan dipublikasikan melalui Instagram dan media sosial lainnya. Baliho ini dipasang di depan Balai Kalurahan Siraman, di pertigaan arah ke Kalurahan Pulutan dan Kalurahan Wareng jalan Ki Ageng Giring, dan di depan Lapangan Siraman.
Artikel Terkini
-
RAPAT KOORDINASI PEMERINTAH DESA BERSAMA BPD
06 Maret 2020 20:47:25 WIB Mita WidiawatiSiraman (Sida Samekta) – Jum’at Legi (06/03/2020) Pemerintah Desa Siraman Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul mengadakan rapat koordinasi bersama BPD Desa Siraman di Balai Desa Siraman. Dalam rapat koordinasi tersebut membahas beberapa hal, yaitu Rancangan Peraturan Desa tentang SOT... ..selengkapnya
-
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
27 Februari 2020 12:46:54 WIB Mita WidiawatiSiraman (Sida Samekta) – Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa... ..selengkapnya
-
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA 2019-2025
27 Februari 2020 12:46:46 WIB Mita WidiawatiSiraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Karang Taruna berkedudukan di desa sebagai mitra pemerintah desa dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial. Tugas Karang Taruna membantu pemerintah desa dalam hal : menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial; menyel... ..selengkapnya
-
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASAYARAKAT DESA (LPMD) DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
27 Februari 2020 12:46:38 WIB Mita WidiawatiSiraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, LPMD berkedudukan di desa sebagai mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Desa. Tugas LPM... ..selengkapnya
-
TP-PKK DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
27 Februari 2020 12:46:09 WIB Mita WidiawatiSiraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020)Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, TP PKK Desa berkedudukan di desa dan merupakan mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Tugas TP PK... ..selengkapnya
-
SUSUNAN PENGURUS LPMP SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
27 Februari 2020 12:45:53 WIB Mita WidiawatiSiraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat padukuhan sebagai mitra Dukuh dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.&... ..selengkapnya
-
RUKUN WARGA (RW) SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
27 Februari 2020 12:45:44 WIB Mita WidiawatiSiraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat masyarakat dalam rangka memelihara dan melestarikan kerukunan kehidupan masyarakat antar RT berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan. ... ..selengkapnya
-
RUKUN TETANGGA (RT) SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
27 Februari 2020 12:45:17 WIB Mita WidiawatiSiraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat masyarakat setempat dalam rangka memelihara dan melestarikan kerukunan kehidupan masyarakat antar tetangga berdasarkan kegotong-royongan ... ..selengkapnya
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pendampingan Kapanewon Wonosari Cek Lokasi Untuk Kegiatan Baktin Sosial
- Turnamen Voli Plastik Antar Klub Se-Kabupaten Gunungkidul dalam Rangka Rasul Siraman II dan III
- Peraturan Lurah Siraman No 3 Tahun 2025 tentang Pemberian THR Kepada Lurah, Pamong, Staf dan Bamuska
- Kegiatan Safari Tarawih Pemerintah Kalurahan Siraman Ramadhan 1446 H/2025
- Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan Realisasi APBKal 2024
- Peraturan Kalurahan Siraman Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBKal Tahun Anggaran 2025
- Pemasangan Banner Transparansi APBKal TA 2025 dan Realisasi APBKal TA 2024 Kalurahan Siraman