Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024

Mita Widiawati, 31 Desember 2023 12:37:05 WIB

Siraman (Sida Samekta) –  Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat  (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Pemerintah Kalurahan Siraman melaksanakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2024. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Siraman Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2024.

Artikel Terkini

  • RAPAT KOORDINASI PEMERINTAH DESA BERSAMA BPD

    06 Maret 2020 20:47:25 WIB Mita Widiawati
    RAPAT KOORDINASI PEMERINTAH DESA BERSAMA BPD
    Siraman (Sida Samekta) – Jum’at Legi (06/03/2020) Pemerintah Desa Siraman Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul mengadakan rapat koordinasi bersama BPD Desa Siraman di Balai Desa Siraman. Dalam rapat koordinasi tersebut membahas beberapa hal, yaitu Rancangan Peraturan Desa tentang SOT... ..selengkapnya

  • BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

    27 Februari 2020 12:46:54 WIB Mita Widiawati
    BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
    Siraman (Sida Samekta) – Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa... ..selengkapnya

  • SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA 2019-2025

    27 Februari 2020 12:46:46 WIB Mita Widiawati
    SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA  2019-2025
    Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Karang Taruna berkedudukan di desa sebagai mitra pemerintah desa dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial. Tugas Karang Taruna membantu pemerintah desa dalam hal : menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial; menyel... ..selengkapnya

  • LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASAYARAKAT DESA (LPMD) DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025

    27 Februari 2020 12:46:38 WIB Mita Widiawati
    LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASAYARAKAT DESA (LPMD) DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
    Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, LPMD berkedudukan di desa sebagai mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Desa. Tugas LPM... ..selengkapnya

  • TP-PKK DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025

    27 Februari 2020 12:46:09 WIB Mita Widiawati
    TP-PKK DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
    Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020)Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, TP PKK Desa berkedudukan di desa dan merupakan mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Tugas TP PK... ..selengkapnya

  • SUSUNAN PENGURUS LPMP SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025

    27 Februari 2020 12:45:53 WIB Mita Widiawati
    SUSUNAN PENGURUS LPMP SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
    Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat padukuhan sebagai mitra Dukuh dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.&... ..selengkapnya

  • RUKUN WARGA (RW) SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025

    27 Februari 2020 12:45:44 WIB Mita Widiawati
    RUKUN WARGA (RW) SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
    Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat masyarakat dalam rangka memelihara dan melestarikan kerukunan kehidupan masyarakat antar RT berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan. ... ..selengkapnya

  • RUKUN TETANGGA (RT) SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025

    27 Februari 2020 12:45:17 WIB Mita Widiawati
    RUKUN TETANGGA (RT) SE-DESA SIRAMAN PERIODE 2019-2025
    Siraman (Sida Samekta) - Kamis Pon (27/02/2020) Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat masyarakat setempat dalam rangka memelihara dan melestarikan kerukunan kehidupan masyarakat antar tetangga berdasarkan kegotong-royongan ... ..selengkapnya

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung